Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan alias PPTK

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan alias PPTK

Pasal 1 No. 74 

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3)

PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK. Yang dimaksud dengan "PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK" adalah PA/KPA menetapkan PPTK melalui usulan atasan langsung pejabat yang bersangkutan.

PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.  Yang dimaksud dengan "membantu tugas" adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu: 

  1. mengendalikan pelaksanaan Kegiatan; 
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan; 
  3. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan 
  4. melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.

 

Pasal 13

Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah

PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.


Sumber: PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Silakan berkomentar untuk mengcopy paste infografis ini, 


 

0 Komentar