Pasal 1 No. 74
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang
selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1
(satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 12 ayat (1), (2) dan (3)
PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK. Yang dimaksud dengan "PA/KPA dalam melaksanakan Kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK" adalah PA/KPA menetapkan PPTK melalui usulan atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA. Yang dimaksud dengan "membantu tugas" adalah tugas yang ditentukan oleh PA/KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu:
- mengendalikan pelaksanaan Kegiatan;
- melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan;
- menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan; dan
- melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan yang mengatur pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.
Pasal 13
Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan
kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang
kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan
Kepala Daerah
PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki
jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam hal tidak terdapat
Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat
fungsional umum selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan Kepala Daerah.
Sumber: PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Silakan berkomentar untuk mengcopy paste infografis ini,
0 Komentar