Diskresi (UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan)

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. (Pasal 1)

Diskresi, hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang Berwenang. Tujuan penggunaan diskresi untuk:

  1. melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. mengisi kekosongan hukum;
  3. memberikan kepastian hukum; dan
  4. mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum
Diskresi pejabat pemerintahan meliputi:
  1. Pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan;
  2. Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;
  3. Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas;
  4. Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Syarat pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi, yaitu:
  1. sesuai dengan tujuan diskresi 
  2. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. sesuai dengan AUPB (Asas Umum Pemerintahan yang Baik)
  4. berdasarkan alasan-alasan yang objektif
  5. tidak menimbulkan konflik kepentingan
  6. dilakukan dengan itikad baik.
Penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan Atasan Pejabat. Persetujuan dilakukan apabila penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.
Dalam hal penggunaan diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesat dan/atau terjadi bencana alam, Pejabat Pemerintahan wajib memberitahukan kepada Atasan Pejabat sebelum penggunaan diskresi dan melaporkan kepada Atasan Pejabat setelah penggunaan diskresi. Pemberitahuan sebelum penggunaan diskresi dilakukan apabila penggunaan diskresi berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Pelaporan setelah penggunaan diskresi dilakukan apabila penggunaan diskresi berdasarkan keadaan darurat, keadaan mendesak, dan/atau terjadi bencana alam.

Prosedur Diskresi
Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan.
Wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Atasan Pejabat
Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima, Atasan Pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan
Apabila Atasan Pejabat melakukan penolakan, Atasan Pejabat harus memberikan alasan penolakan secara tertulis 

Akibat Hukum Diskresi

Penggunaan diskresi melampaui wewenang apabila:

  1. Bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan
  2. Bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang 
  3. tidak sesuai ketentuan pasal 26,27 dan 28

0 Komentar