Honor PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), boleh atau tidak ???

Penggunaan nomenklatur/istilah pengelola keuangan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 telah memperhatikan dan mempedomani berbagai peraturan yang ada, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Dearah yang di dalamnya memuat istilah pejabat pengelola keuangan daerah (APBD).

Terdapat perbedaan penggunaan istilah pengelola keuangan dalam praktik pengelolaan keuangan APBN dan APBD, namun tugas dan wewenangnya masih serupa. Dalam pengelolaan APBN pejabat perbendaharaan terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan SPM, sedangkan dalam pengelolaan keuangan daerah dikenal dengan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan.

Adapun terkait pemberian honorarium kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses pengadaan barang/jasa di daerah, dapat disampaikan berikut:
  1. Sesuai dengan Pasal 10A dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa di daerah. Dalam hal tersebut, honorium untuk Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran telah diatur dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Besaran honornya disesuaikan dengan besarnya pagu anggaran yang dikelolanya.
  2. Sedangkan, dalam hal daerah tetap mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen tersendiri dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, maka honorarium Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang/jasa dapat dipersamakan dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Hal ini mengingat sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pejabat yang ditunjuk untuk membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Selanjutnya, sesuai pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah 12 tahun 2019, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, termasuk diantaranya adalah melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai peraturan perundang-undangan. Besaran honornya disesuaikan dengan besarnya pagu anggaran yang dikelolanya.
disalin dari:

0 Komentar