Asas Pengelolaan Sumber Daya Air

 


Asas Pengelolaan Sumber Daya Air:

  1. asas "kemanfaatan umum" adalah bahwa Pengelolaan $umber Daya Air dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besamya bagr kepentingan umum.
  2. asas "keterjangkauan" adalah bahwa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air, ketersediaan Air harus dapat dijangkau setiap individu, baik secara lokasi maupun secara ekonomi.
  3. asas "keadilan" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah Air sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dalam Pengelolaan Surnber Daya Air dan menggunakan Sumber Daya Air.
  4. asas "keSeimbangan" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air harus memperhatikan keseimbangan antara fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi.
  5. asas "kemandirian" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya nasional.
  6. asas "kearifan lokal" adalah bahwa dalam Pengelolaan Sumber Daya Air harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
  7. "wawasan lingkungan" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.
  8. asas “kelestarian" adalah bahwa Pendayagunaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan menjaga keberadaan fungsi Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
  9. asas "keberlanjutan" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air tidak hanya ditujukan untuk kepentingan generasi sekarang tetapi juga ditujukan untuk kepentingan generasi yang akan datang.
  10. asas "keterpaduan dan keserasian" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan melibatkan semua pemangku kepentingan antarsektor dan antarwilayah administratif serta mewujudkan keserasian untuk berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alamiah Air yang dinamis.
  11. asas "transparansi dan akuntabilitas" adalah bahwa Pengelolaan Sumber Daya Air dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungiawabkan.

Sumber: UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air



0 Komentar